Larangan Mudik 2021 Kini Diperpanjang, Mulai 22 April sampai 24 Mei

By Presi, Kamis, 22 April 2021 | 18:05 WIB
Larangan Mudik 2021 Kini Diperpanjang, Mulai 22 April sampai 24 Mei (Kompas.com/GARY LOTULUNG)

NOVA.id - Periode larangan mudik 2021 kini telah diperpanjang.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Namun kini, larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan, yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lokal Diizinkan Pemerintah, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya

Dikutip dari Kompas.tv, peraturan baru itu tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Surat edaran itu pun sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

"Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021),” bunyi surat edaran itu.

Baca Juga: Pengecualian Larangan Mudik Lebaran 2021, Harus Penuhi Syarat Ini