NOVA.id - Periode larangan mudik 2021 kini telah diperpanjang.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Namun kini, larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan, yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lokal Diizinkan Pemerintah, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya
Dikutip dari Kompas.tv, peraturan baru itu tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.
Surat edaran itu pun sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
"Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021),” bunyi surat edaran itu.
Baca Juga: Pengecualian Larangan Mudik Lebaran 2021, Harus Penuhi Syarat Ini
Penambahan masa larangan mudik ini adalah untuk mengantisipasi arus pergerakan orang yang berkaitan langsung dengan mencegah penyebaran covid-19.
Kebijakan baru ini dibuat karena hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI.
Dalam survei itu, diketahui bahwa banyak masyarakat yang ingin mudik sebelum dan sesudah waktu larangan tersebut.
Baca Juga: Cari Tiket Kereta Api untuk Lebaran? Coba Cek Traveloka Epic Sale 2021
Oleh karena itu, periode larangan mudik diperpanjang.
“Dalam survei tersebut ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 Pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik,” bunyi surat edaran itu.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)