Gugatan Ditolak, Bambang Trihatmodjo Harus Bayar Rp50 Miliar

By Ratih, Sabtu, 1 Mei 2021 | 04:02 WIB
Keluarga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo (dok. instagram/mayangsari_official)

Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirim surat ke Kemenkeu yang meminta dicabutnya pencegahan.

Kemenkeu lantas meminta pihak Bambang segera menyelesaikan piutangnya sehingga pencegahan bisa dicabut.

Baca Juga: Mayangsari Beberkan Hubungannya dengan Anak-Anak Bambang Trihatmodjo dan Halimah

Dan setelah gugatannya ditolak, tagihan Rp50 miliar itu akan dilakukan sesuai PUPN.

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Tri Wahyuningsih, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," sambungnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Benarkan Perselingkuhan Asal Bertanggung Jawab, Pernyataan Mayangsari Langsung Banjir Hujatan Warganet