Gugatan Ditolak, Bambang Trihatmodjo Harus Bayar Rp50 Miliar

By Ratih, Sabtu, 1 Mei 2021 | 04:02 WIB
Keluarga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo (dok. instagram/mayangsari_official)

NOVA.id - Gugatan Bambang Trihatmodjo pada Menkeu Sri Mulyani ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (30/04).

Dengan demikian, negara masih akan terus menagih utang suami Mayangsari itu.

Bambang dianggap belum melunasi utang Rp50 miliar.

Baca Juga: Pamer Menu Buka Puasa, Toples Kerupuk Mayangsari Bikin Salah Fokus

Utang tersebut dalam rangka penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.

Akibat utang tersebut, Bambang dicekal bepergian ke luar negeri.

24 tahun berlalu, Bambang meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Cut Tari Simpan Kecewa pada Ariel NOAH hingga Hubungan Mayangsari dengan Anak-Anak Bambang Trihatmodjo dan Halimah

Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirim surat ke Kemenkeu yang meminta dicabutnya pencegahan.

Kemenkeu lantas meminta pihak Bambang segera menyelesaikan piutangnya sehingga pencegahan bisa dicabut.

Baca Juga: Mayangsari Beberkan Hubungannya dengan Anak-Anak Bambang Trihatmodjo dan Halimah

Dan setelah gugatannya ditolak, tagihan Rp50 miliar itu akan dilakukan sesuai PUPN.

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Tri Wahyuningsih, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," sambungnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Benarkan Perselingkuhan Asal Bertanggung Jawab, Pernyataan Mayangsari Langsung Banjir Hujatan Warganet

Mayangsari, istri Bambang Trihatmodjo sendiri enggan berkomentar perihal masalah ini.

"Kalau masalah itu terus terang saja, saya tidak mau menjawab.

"Karena itu bukan koridor saya untuk menjawab," jawab Mayang kala itu.

Baca Juga: Mayangsari Beri Kebebasan bagi Bambang Trihatmodjo untuk Lakukan Ini

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)