Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran Saat PPKM Level 4

By Presi, Senin, 26 Juli 2021 | 15:12 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima ()

NOVA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/07) dikutip dari Kompas.com.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Baca Juga: Memasak Bersama Pasangan Ternyata Punya Manfaat Baik Untuk Hubungan

Untuk diketahui, PPKM Level 4 artinya yaitu setiap provinsi mencatatkan kasus covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien dirumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Walaupun PPKM Level 4 diperpanjang, Jokowi melakukan pelonggaran kepada para pelaku usaha kecil.

Berikut ini ada beberapa daftar usaha kecil yang mendapatkan pelonggaran pada PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Baca Juga: Diundur karena PPKM Darurat, Ayah Angkat Rizky Billar Buka Suara Soal Kejelasan Nasib Pernikahan Anaknya dengan Lesti Kejora