Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran Saat PPKM Level 4

By Presi, Senin, 26 Juli 2021 | 15:12 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima ()

1. Pasar rakyat

Bagi pelaku usaha pasar rakyat yang menjual sembako, kita diperbolehkan untuk buka seperti biasa.

Namun, harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, bagi pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok, diizinkan untuk buka hingga pukul 15:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen pengunjung.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Ini Peraturan yang Dikeluarkan Pemerintah

2. Pelaku usaha kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

 Baca Juga: Ide Kegiatan Seru agar Anak Tidak Bosan di Tahun Ajaran Baru 2021