Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran Saat PPKM Level 4

By Presi, Senin, 26 Juli 2021 | 15:12 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima ()

NOVA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/07) dikutip dari Kompas.com.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Baca Juga: Memasak Bersama Pasangan Ternyata Punya Manfaat Baik Untuk Hubungan

Untuk diketahui, PPKM Level 4 artinya yaitu setiap provinsi mencatatkan kasus covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien dirumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Walaupun PPKM Level 4 diperpanjang, Jokowi melakukan pelonggaran kepada para pelaku usaha kecil.

Berikut ini ada beberapa daftar usaha kecil yang mendapatkan pelonggaran pada PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Baca Juga: Diundur karena PPKM Darurat, Ayah Angkat Rizky Billar Buka Suara Soal Kejelasan Nasib Pernikahan Anaknya dengan Lesti Kejora

1. Pasar rakyat

Bagi pelaku usaha pasar rakyat yang menjual sembako, kita diperbolehkan untuk buka seperti biasa.

Namun, harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, bagi pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok, diizinkan untuk buka hingga pukul 15:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen pengunjung.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Ini Peraturan yang Dikeluarkan Pemerintah

2. Pelaku usaha kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

 Baca Juga: Ide Kegiatan Seru agar Anak Tidak Bosan di Tahun Ajaran Baru 2021

 

3. Pelaku usaha di tempat terbuka

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki usaha di tempat terbuka diperkenankan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Maksimum waktu makan di tempat adalah 20 menit untuk setiap pengunjung.

Baca Juga: Investasi Emas Online Makin Diminati Saat Pandemi, Ini Penjelasannya

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)