Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran Saat PPKM Level 4

By Presi, Senin, 26 Juli 2021 | 15:12 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima ()

3. Pelaku usaha di tempat terbuka

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki usaha di tempat terbuka diperkenankan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Maksimum waktu makan di tempat adalah 20 menit untuk setiap pengunjung.

Baca Juga: Investasi Emas Online Makin Diminati Saat Pandemi, Ini Penjelasannya

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)