Hati-Hati Penipuan Berkedok Investasi Emas Online, Perhatikan Hal Ini!

By Presi, Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:06 WIB
Investasi emas online. (UNSPLASH)

 

Maksudnya, logis berarti dapat dinilai dari tawaran investasinya.

"Kalau tidak masuk akal, bahkan dua kali dari deposito maka berhati-hati dan legal harus dicek izin usaha dari OJK,” kata Hoesen.

Ia juga mengatakan bahwa modus penipuan investasi kerap ditemukan pada penghimpunan dana, terutama yang berbasis online.

Ada juga modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga: Karyawan Mau Investasi Emas Online? Simak Hal Ini Terlebih Dahulu

Sedangkan menurut laman resmi OJK, ada beberapa tanda utama penipuan investasi, yakni tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti:- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)- Bank Indonesia- Bappebti-Kementerian Perdagangan- Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Selain itu, perusahaan penipu umumnya berbentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi simpan pinjam dan hanya memiliki dokumen akta pendirian/perubahan perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerbitan SIUP, diatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)