Hati-Hati Penipuan Berkedok Investasi Emas Online, Perhatikan Hal Ini!

By Presi, Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:06 WIB
Investasi emas online. (UNSPLASH)

NOVA.id - Banyak yang masih menjadikan emas sebagai instrumen investasi favorit karena keuntungan yang didapatkan.

Diketahui, harga emas relatif stabil dan cenderung akan terus naik.

Bahkan, perkembangan teknologi juga turut mendorong hadirnya investasi emas online yang semakin memudahkan kita.

Baca Juga: Ini Kriteria Platform Investasi Emas Online yang Aman, Apa Saja?

Dengan investasi emas online, kita bisa melakukan beli dan jual emas dengan mudah, yaitu cukup menggunakan ponsel tanpa perlu pergi ke toko fisik.

Meski begitu, kita tetap perlu waspada karena kondisi ini sering dimanfaatkan oleh lembaga investasi bodong alias tak berizin.

Praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya mengingatkan agar kita melakukan investasi di lembaga yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Investasi Emas Online

"Pertama, masyarakat selaku investor kalau mau berinvestasi harus di lembaga investasi yang mendapat izin dari OJK," kata Andy dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Andy, jika lembaga tidak memiliki izin OJK, maka akan ada potensi penipuan, meski lembaga itu menawarkan keuntungan yang tinggi.

Kedua, kita juga jangan mudah tergiur dengan profit yang tinggi.

Baca Juga: Simak, Ini 3 Tips Investasi Emas Online Sebagai Diversifikasi Aset

Kita harus sadar bahwa profit tinggi selalu memiliki risiko yang tinggi juga.

"Maka jika ada janji keuntungan tinggi apalagi flat tiap bulan, pasti bohong. Investasi emas digital di pasar bursa berjangka keuntungannya tidak bisa flat," jelas Andy.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyebut kunci dalam berinvestasi adalah logis dan legal.

Baca Juga: Butuh Berapa Lama Investasi Emas Online Bisa Untung? Cari Tahu di Sini

 

 

Maksudnya, logis berarti dapat dinilai dari tawaran investasinya.

"Kalau tidak masuk akal, bahkan dua kali dari deposito maka berhati-hati dan legal harus dicek izin usaha dari OJK,” kata Hoesen.

Ia juga mengatakan bahwa modus penipuan investasi kerap ditemukan pada penghimpunan dana, terutama yang berbasis online.

Ada juga modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga: Karyawan Mau Investasi Emas Online? Simak Hal Ini Terlebih Dahulu

Sedangkan menurut laman resmi OJK, ada beberapa tanda utama penipuan investasi, yakni tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti:- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)- Bank Indonesia- Bappebti-Kementerian Perdagangan- Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Selain itu, perusahaan penipu umumnya berbentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi simpan pinjam dan hanya memiliki dokumen akta pendirian/perubahan perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerbitan SIUP, diatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)