Dimulai 30 Agustus, Sekolah Tatap Muka Bisa Dihentikan Jika Terdapat 3 Masalah Ini

By Ratih, Minggu, 29 Agustus 2021 | 19:02 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka (dok. KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Penghentian kegiatan belajar tatap muka terbatas (PTM Terbatas) diatur dalam poin F Surat Keputusan Disdik DKI Nomor 882 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Apabila ditemukan warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19

Sekolah akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi sebelum kembali melaksanakan belajar tatap muka.

Baca Juga: Tiga Tips Tepat Pilih Aplikasi Belajar untuk Anak Sekolah di Rumah

2. Penghentian belajar tatap muka dilakukan apabila sekolah tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang sudah disusun oleh Dinas Pendidikan

Dalam hal ini, sekolah lalai menerapkan protokol kesehatan yang bisa berbahya untuk siswa dan tenaga pendidik.

3. Belajar tatap muka kembali ditutup jika keadaan pandemi Covid-19 di DKI Jakarta kembali memburuk.

Baca Juga: Aplikasi Belajar Online Bantu Ibu Mengajar dan Bantu Anak Belajar