Ini 3 Manfaat Surat Perjanjian Pranikah, Bagaimana Kalau Melanggar?

By Presi, Kamis, 2 September 2021 | 17:16 WIB
(Ilustrasi) Surat Perjanjian Pranikah (istockphoto)

NOVA.id - Sebelum memutuskan untuk menikah, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan disepakati dengan pasangan.

Salah satu hal yang bisa Sahabat NOVA pertimbangkan adalah pembuatan surat perjanjian pranikah (prenuptial agrrement).

Surat perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian kontrak atau kesepakatan yang dibuat sebelum digelarnya pernikahan.

Baca Juga: Bolehkah Kehidupan Seks yang Diinginkan Masuk ke Dalam Perjanjian Pranikah?

Pembuatan surat perjanjian pranikah dilakukan oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau Catatan Sipil.

Sehingga, surat perjanjian pranikah adalah surat yang memiliki status sah di mata hukum, serta berlaku untuk pihak ketiga yang menyangkut perdagangan ataupun utang piutang.

Surat perjanjian pranikah dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dapat diubah suatu saat jika dirasa memang perlu, asalkan suami dan istri telah mencapai mufakat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah 3 manfaat membuat surat perjanjian pranikah.

Baca Juga: Perjanjian Pranikah Penting untuk Tetapkan Porsi Bisnis Bersama Pasangan, Ini 4 Poin Pembagiannya