Bank Kustodian dalam Investasi Reksa Dana, Ini Definisi dan Fungsinya

By Presi, Jumat, 17 September 2021 | 09:32 WIB
Ilustrasi cara investasi reksa dana, bank kustodian (Photo by Austin Distel on Unsplash)

NOVA.id - Investasi reksa dana masih menjadi favorit banyak orang.

Bagi yang baru memulai cara investasi, penting bagi kita untuk mengetahui istilah-istilah dalam investasi reksa dana.

Salah satu istilah yang sering kita dengar dalam investasi reksa dana adalah kustodian atau bank kustodian. Apa itu bank kustodian?

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Saham yang Benar, Simak 3 Hal Ini Dahulu

Dikutip dari Kompas.com, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.

Yang dimaksud jasa lain di sini adalah menerima dividen, buka, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang efek yang menjadi nasabahnya.

Salah satu pihak yang dapat menjadi bank kustodian adalah bank umum.

Baca Juga: Investasi Reksa Dana? Pahami Soal Saham New Economy atau Old Economy