Bank Kustodian dalam Investasi Reksa Dana, Ini Definisi dan Fungsinya

By Presi, Jumat, 17 September 2021 | 09:32 WIB
Ilustrasi cara investasi reksa dana, bank kustodian (Photo by Austin Distel on Unsplash)

Diketahui MI adalah pihak yang mengelola dana kita untuk diinvestasikan ke berbegai instrumen.

Sementara bank kustodian adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk menyimpan aset investasi tersebut.

Berikut ini daftar bank kustodian yang resmi terdadtar sebagai penampung investasi reksa dana.

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Online, Bisa Kaya Pakai 5 Aplikasi Ini!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)