Diketahui MI adalah pihak yang mengelola dana kita untuk diinvestasikan ke berbegai instrumen.
Sementara bank kustodian adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk menyimpan aset investasi tersebut.
Berikut ini daftar bank kustodian yang resmi terdadtar sebagai penampung investasi reksa dana.
- Bank Bukopin
- Bank BCA
- Bank CIMB Niaga
- Bank Danamon
- Bank Mandiri
- Bank Mega
- Bank DBS Indonesia
- Bank BNI
- Bank Pertama
- Bank BRI
- Citibank
- Deutscche Bank
- Bank HSBC Indonesia
- Maybank Indonesia
- Bank KEB Hana
- Bank BJB
- Standard Chartered
Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Online, Bisa Kaya Pakai 5 Aplikasi Ini!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)