Bank Kustodian dalam Investasi Reksa Dana, Ini Definisi dan Fungsinya

By Presi, Jumat, 17 September 2021 | 09:32 WIB
Ilustrasi cara investasi reksa dana, bank kustodian (Photo by Austin Distel on Unsplash)

Namun, bank umum tersebut harus mendapatkan surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan membantu dalam pengurusan adminsitasi, pengawasan, dan penampung aset reksa dana.

Dengan adanya bank kustodian, kita tidak perlu khawatir jika uang investasi kita disalah gunakan oleh manajer investasi (MI).

Baca Juga: Cara Untung Investasi Reksa Dana untuk Milenial, Simak Strategi Ini!

Selain itu, bank kustodian juga berfungsi sebagai pengawas manajer investasi.

Pengawasan ini dilakukan supaya manajer investasi tidak mengambil kebijakan yang bisa merugikan investor.

Jika pengelolaan menyalahi ketentuan, bank kustodian bertanggungjawab memperingatkan MI atau bahkan melaporkannya ke OJK.

Baca Juga: Benarkah Reksa Dana Dianggap Jadi Cara Investasi yang Aman?