Bank Kustodian dalam Investasi Reksa Dana, Ini Definisi dan Fungsinya

By Presi, Jumat, 17 September 2021 | 09:32 WIB
Ilustrasi cara investasi reksa dana, bank kustodian (Photo by Austin Distel on Unsplash)

NOVA.id - Investasi reksa dana masih menjadi favorit banyak orang.

Bagi yang baru memulai cara investasi, penting bagi kita untuk mengetahui istilah-istilah dalam investasi reksa dana.

Salah satu istilah yang sering kita dengar dalam investasi reksa dana adalah kustodian atau bank kustodian. Apa itu bank kustodian?

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Saham yang Benar, Simak 3 Hal Ini Dahulu

Dikutip dari Kompas.com, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.

Yang dimaksud jasa lain di sini adalah menerima dividen, buka, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang efek yang menjadi nasabahnya.

Salah satu pihak yang dapat menjadi bank kustodian adalah bank umum.

Baca Juga: Investasi Reksa Dana? Pahami Soal Saham New Economy atau Old Economy

Namun, bank umum tersebut harus mendapatkan surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan membantu dalam pengurusan adminsitasi, pengawasan, dan penampung aset reksa dana.

Dengan adanya bank kustodian, kita tidak perlu khawatir jika uang investasi kita disalah gunakan oleh manajer investasi (MI).

Baca Juga: Cara Untung Investasi Reksa Dana untuk Milenial, Simak Strategi Ini!

Selain itu, bank kustodian juga berfungsi sebagai pengawas manajer investasi.

Pengawasan ini dilakukan supaya manajer investasi tidak mengambil kebijakan yang bisa merugikan investor.

Jika pengelolaan menyalahi ketentuan, bank kustodian bertanggungjawab memperingatkan MI atau bahkan melaporkannya ke OJK.

Baca Juga: Benarkah Reksa Dana Dianggap Jadi Cara Investasi yang Aman?

 

Diketahui MI adalah pihak yang mengelola dana kita untuk diinvestasikan ke berbegai instrumen.

Sementara bank kustodian adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk menyimpan aset investasi tersebut.

Berikut ini daftar bank kustodian yang resmi terdadtar sebagai penampung investasi reksa dana.

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Online, Bisa Kaya Pakai 5 Aplikasi Ini!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)