Bahaya Investasi Online Bodong, Yuk Kenali Fintech Resmi dan Ilegal

By Septirini Sekar Nusantari, Jumat, 24 September 2021 | 20:02 WIB
Ilustrasi penipuan dengan modus meminta kode OTP (BALLS)

Aldi mengungkap perlu adanya kerjasama antara banyak pihak untuk meyelesaikan kasus ini. 

Pelaku industri dan pihak OJK, BI maupun Kominfo perlu memberikan sosialisasi terkait literasi keuangan ke masyarakat.

"Kita bisa lihat sendiri dengan majunya investasi dari pasar modal, penting sekali untuk bersama-sama melakukan kampanye ke masyarakat. Jadi menurut saya salah satu cara kita menyelesaikan ini adalah gotong royong baik dari pelaku industri seperti Aftech, kita juga sudah melihat OJK, BI dan Kominfo sudah mulai gotong-royong untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat," ungkap Aldi.

Baca Juga: Bak Banting Setir, Ini Kiat Investasi Kost-kostan ala Tantri Kotak

Menurut Aldi perkembangan teknologi memerlukan edukasi agar masyarakat bisa melek dan tidak lagi terjebak oleh pinjaman online.

Sementara itu, Marshall Pribadi Wakil Ketua Umum IV Aftech menambahkan, sepanjang Juli 2021, Satgas OJK sudah memblokir kurang lebih 172 platform pinjol ilegal.

Ia juga mengungkap bahwa mereka menduplikasi dan mengatasnamakan fintech berizin untuk menipu dan mengelabui masyarakat.

Baca Juga: Makin Diminati, Ini Tips untuk Coba-Coba di Investasi Aset Kripto