NOVA.id - Banyak penipuan yang terjadi di masyarakat lewat pesan online dengan membawa nama penyelenggara fintech berizin.
Masyarakat yang tidak memahami betul akan langsung percaya dan tergiur.
Oleh karenanya perlu cara agar terhindar penipuan yang membawa nama fintech.
Baca Juga: Cara Membuat Barang Branded Jadi Investasi, Perhatikan 4 Faktor Ini
Maraknya penipuan ini karena rendahnya literasi keuangan di masyarakat apalagi di era digital seperti ini.
Menurut Aldi Haryo Pratomo, Wakil Ketua II Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) angka survei terakhir menunjukkan bahwa literasi keuangan digital masih sekitar 35,5%.
Padahal jika dilihat secara perkembangan industri sudah sangat pesat.
Baca Juga: Sandra Dewi Pilih Cara Investasi dengan Perhiasan Emas, Ini Alasannya
Aldi mengungkap perlu adanya kerjasama antara banyak pihak untuk meyelesaikan kasus ini.
Pelaku industri dan pihak OJK, BI maupun Kominfo perlu memberikan sosialisasi terkait literasi keuangan ke masyarakat.
"Kita bisa lihat sendiri dengan majunya investasi dari pasar modal, penting sekali untuk bersama-sama melakukan kampanye ke masyarakat. Jadi menurut saya salah satu cara kita menyelesaikan ini adalah gotong royong baik dari pelaku industri seperti Aftech, kita juga sudah melihat OJK, BI dan Kominfo sudah mulai gotong-royong untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat," ungkap Aldi.
Baca Juga: Bak Banting Setir, Ini Kiat Investasi Kost-kostan ala Tantri Kotak
Menurut Aldi perkembangan teknologi memerlukan edukasi agar masyarakat bisa melek dan tidak lagi terjebak oleh pinjaman online.
Sementara itu, Marshall Pribadi Wakil Ketua Umum IV Aftech menambahkan, sepanjang Juli 2021, Satgas OJK sudah memblokir kurang lebih 172 platform pinjol ilegal.
Ia juga mengungkap bahwa mereka menduplikasi dan mengatasnamakan fintech berizin untuk menipu dan mengelabui masyarakat.
Baca Juga: Makin Diminati, Ini Tips untuk Coba-Coba di Investasi Aset Kripto
Marshall kemudian memberi penjelasan cara untuk membedakan fintech asli dan palsu.
Pertama, perusahaan fintech resmi ini tidak melakukan penawaran untuk mentransfer melalui sosial media dalam konteks grup chat.
"Jadi kalau misalnya ada penawaran dari grup chat dari telegram atau WhatsApp itu sudah dipastikan adalah fraud." kata Marshall.
Ia lalu meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan jika menemukan hal itu.
Jika kita menemukan istilah down payment, menurutnya itu bisa dipastikan fintech ilegal.
Baca Juga: Tepatkah Investasi Bitcoin Saat Harganya Anjlok? Begini Saran Ahli
"Sehingga dimohon masyarakat kalau ada penawaran dari grup chat cek dulu ke website cekfintech.id. Fintech resmi tidak mengenal istilah down payment. Jadi kalau sudah ada yang namanya down payment untuk investasi itu sudah harus patut waspada dan dicek karena kemungkinan besar itu ilegal." ungkapnya.
Terakhir menurutnya fintech yang resmi tidak mentransfer dana ke rekening atas nama peribadi.
Dana pasti ditransfer ke rekening virtual account atas nama badan usaha atau PT.
Jadi, kita perlu untuk melihat lagi nama PT tersebut, apakah sudah terdaftar oleh regulator, OJK, Bappebti, dan sebagainya ataukah belum.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)