Marshall kemudian memberi penjelasan cara untuk membedakan fintech asli dan palsu.
Pertama, perusahaan fintech resmi ini tidak melakukan penawaran untuk mentransfer melalui sosial media dalam konteks grup chat.
"Jadi kalau misalnya ada penawaran dari grup chat dari telegram atau WhatsApp itu sudah dipastikan adalah fraud." kata Marshall.
Ia lalu meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan jika menemukan hal itu.
Jika kita menemukan istilah down payment, menurutnya itu bisa dipastikan fintech ilegal.
Baca Juga: Tepatkah Investasi Bitcoin Saat Harganya Anjlok? Begini Saran Ahli
"Sehingga dimohon masyarakat kalau ada penawaran dari grup chat cek dulu ke website cekfintech.id. Fintech resmi tidak mengenal istilah down payment. Jadi kalau sudah ada yang namanya down payment untuk investasi itu sudah harus patut waspada dan dicek karena kemungkinan besar itu ilegal." ungkapnya.
Terakhir menurutnya fintech yang resmi tidak mentransfer dana ke rekening atas nama peribadi.
Dana pasti ditransfer ke rekening virtual account atas nama badan usaha atau PT.
Jadi, kita perlu untuk melihat lagi nama PT tersebut, apakah sudah terdaftar oleh regulator, OJK, Bappebti, dan sebagainya ataukah belum.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)