Kabar Baik, Pedagang Kaki Lima dan Warung Kecil Dapat BLT Rp1, 2 Juta, Cek Syaratnya!

By Ratih, Rabu, 13 Oktober 2021 | 05:30 WIB
Ilustrasi bantuan untuk pedagang kaki lima dan warung kecil (Herwin Bahar)

Bantuan Rp1,2 juta ini hanya diperuntukkan bagi pedagang yang memenuhi syarat berikut ini:

1. Pemilik warung dan warteg belum mendapatkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi UKM

2. Bantuan BT-PKLW disalurkan pada warung dan warteg yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Baca Juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cukup Akses Website Ini

Adapun cara pencairannya adalah:

-Petugas Polri dan TNI terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.

-Pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK)

-Calon penerima yang telah terdata dan terverifikasi akan menerima undangan untuk pengambilan BT-PKLW di kantor Polres atau Kodim setempat.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah Tahun Ajaran Baru 2021 Hanya di Sini