Kabar Baik, Pedagang Kaki Lima dan Warung Kecil Dapat BLT Rp1, 2 Juta, Cek Syaratnya!

By Ratih, Rabu, 13 Oktober 2021 | 05:30 WIB
Ilustrasi bantuan untuk pedagang kaki lima dan warung kecil (Herwin Bahar)

NOVA.id - Jelang akhir tahun 2021, pemerintah menggelontorkan dana untuk para pedagang kaki lima dan warung (BT-PKLW).

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro, atas dampak dari penerapan PPKM.

Aturan mengenai BT-PKLW ini sudah diatur dalam Inmendagri No. 27 dan 28 tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Anak Sekolah akan Dapat BLT, Cek Syaratnya Berikut Ini

Para pedagang kaki lima dan pemiliki warung kecil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan program ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2021.

Ada beberapa kriteria untuk para penerima bantuan ini.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Menyalurkan BLT Dana Desa Sekaligus Rp900.000 Per 3 Bulan

Bantuan Rp1,2 juta ini hanya diperuntukkan bagi pedagang yang memenuhi syarat berikut ini:

1. Pemilik warung dan warteg belum mendapatkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi UKM

2. Bantuan BT-PKLW disalurkan pada warung dan warteg yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Baca Juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cukup Akses Website Ini

Adapun cara pencairannya adalah:

-Petugas Polri dan TNI terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.

-Pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK)

-Calon penerima yang telah terdata dan terverifikasi akan menerima undangan untuk pengambilan BT-PKLW di kantor Polres atau Kodim setempat.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah Tahun Ajaran Baru 2021 Hanya di Sini

Per 8 Oktober 2021, data calon penerima yang sudah masuk sebesar 930.773 orang dan sebagian besar sudah terverifikasi.

Namun bukan tidak mungkin jumlah ini akan bertambah ke depannya.

Program BT-PKLW diinisiasi untuk melengkapi program Pemerintah yang sudah berjalan selama ini seperti BPUM, subsidi bunga KUR, penjaminan kredit modal kerja UMKM, PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah, dan restrukturisasi kredit UMKM. 

Baca Juga: Kabar Baik untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta, BLT akan Cair Kembali

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)