Larangan PNS Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober, Ini Sanksi Jika Melanggar

By Ratih, Senin, 18 Oktober 2021 | 09:39 WIB
Larangan cuti dan bepergian bagi PNS pada 18-22 Oktober 2021 (Tribun Manado)

NOVA.id - Libur Maulid Nabi digeser dari yang semula pada Selasa (19/10) menjadi Rabu (20/10).

Selain pengumuman libur Maulid Nabi digeser, pemerintah juga mengeluarkan aturan tegas bagi para PNS pada 18 hingga 22 Oktober 2021.

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal tersebut.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan, Korban Diiming-imingi Lolos PNS

Larangan ini diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021."

"Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian isi larangan tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Ternyata Segini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Cek Sebelum Daftar!