Kemudian, hukuman disiplin sedang terdiri dari:
-Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
-Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan
-Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bocorkan Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini
Melansir Kompas.com, sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:
-Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
-Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
-Pembebasan dari jabatan
-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
-Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS Naik pada 2021, Minimal Dapat Rp10 Juta Tiap Bulan
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)