NOVA.id - Libur Maulid Nabi digeser dari yang semula pada Selasa (19/10) menjadi Rabu (20/10).
Selain pengumuman libur Maulid Nabi digeser, pemerintah juga mengeluarkan aturan tegas bagi para PNS pada 18 hingga 22 Oktober 2021.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal tersebut.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan, Korban Diiming-imingi Lolos PNS
Larangan ini diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021."
"Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian isi larangan tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Ternyata Segini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Cek Sebelum Daftar!
Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Pengecualian lainnya yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Baca Juga: Gaji 13 PNS dan Non-PNS Sudah Cair Tanpa Tunjangan, Segera Cek Jumlahnya!
Bagi ASN atau PNS yang nekat melanggar larangan cuti dan bepergian tersebut bisa dikenai sanksi.
Hukuman disiplin ringan terdiri dari:
-Teguran lisan
-Teguran tertulis, dan
-Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, Polri, dan TNI Cair Paling Cepat 1 Juni Mendatang
Kemudian, hukuman disiplin sedang terdiri dari:
-Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
-Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan
-Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bocorkan Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini
Melansir Kompas.com, sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:
-Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
-Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
-Pembebasan dari jabatan
-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
-Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS Naik pada 2021, Minimal Dapat Rp10 Juta Tiap Bulan
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)