Ini Pihak Tertanggung dan Lama Pengajuan Klaim dalam Asuransi Jiwa

By Presi, Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi pihak tertanggung asuransi jiwa (freepik.com)

NOVA.id - Saat ini, banyak orang yang sudah menyadari pentingnya memiliki asuransi.

Salah satu asuransi yang cukup banyak diminati adalah asuransi jiwa.

Sebagai informasi, asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung).

Baca Juga: Apa Itu Nomor Polis Asuransi? Inilah Pengertian dan Manfaatnya

Bagi yang masih awam, mungkin muncul pertanyaan seperti, siapakah pihak tertanggung dalam asuransi jiwa?

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tertanggung merupakan pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi.

Pihak tertanggung ini akan mendapat jaminan kerugian dari perusahaan penyedia asuransi jiwa, ketika terjadi risiko sesuai perjanjian yang disepakati.

Baca Juga: Ini Cara dan Contoh Surat Pembatalan Polis Asuransi, Simak di Sini!