Ini Pihak Tertanggung dan Lama Pengajuan Klaim dalam Asuransi Jiwa

By Presi, Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi pihak tertanggung asuransi jiwa (freepik.com)

Misalnya, suami kita selaku pencari nafkah membeli asuransi jiwa.

Jadi, saat suami selaku pihak tertanggung meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengeluarkan uang pertanggungan sebagai ganti rugi yang akan diterima oleh penerima manfaat.

Jika ada tertanggung, maka ada juga pihak penanggung.

Baca Juga: Jangan Salah Mengerti, Ini Pengertian Polis Asuransi Beserta Fungsinya

Pihak penanggung adalah pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis.

Atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung.

Lazimnya, penanggung adalah perusahaan asuransi.

Baca Juga: 5 Cara Membaca Polis Asuransi yang Benar, Ikuti agar Tak Kena Tipu!