NOVA.id - Saat ini, banyak orang yang sudah menyadari pentingnya memiliki asuransi.
Salah satu asuransi yang cukup banyak diminati adalah asuransi jiwa.
Sebagai informasi, asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung).
Baca Juga: Apa Itu Nomor Polis Asuransi? Inilah Pengertian dan Manfaatnya
Bagi yang masih awam, mungkin muncul pertanyaan seperti, siapakah pihak tertanggung dalam asuransi jiwa?
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tertanggung merupakan pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi.
Pihak tertanggung ini akan mendapat jaminan kerugian dari perusahaan penyedia asuransi jiwa, ketika terjadi risiko sesuai perjanjian yang disepakati.
Baca Juga: Ini Cara dan Contoh Surat Pembatalan Polis Asuransi, Simak di Sini!
Misalnya, suami kita selaku pencari nafkah membeli asuransi jiwa.
Jadi, saat suami selaku pihak tertanggung meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengeluarkan uang pertanggungan sebagai ganti rugi yang akan diterima oleh penerima manfaat.
Jika ada tertanggung, maka ada juga pihak penanggung.
Baca Juga: Jangan Salah Mengerti, Ini Pengertian Polis Asuransi Beserta Fungsinya
Pihak penanggung adalah pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis.
Atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung.
Lazimnya, penanggung adalah perusahaan asuransi.
Baca Juga: 5 Cara Membaca Polis Asuransi yang Benar, Ikuti agar Tak Kena Tipu!
Dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia diberikan dalam bentuk santunan tunai.
Ini artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sesuai dengan perjanjian polis via transfer bank.
Dikutip dari laman resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung.
Baca Juga: Polis Asuransi adalah Surat Perjanjian Asuransi, Ini Isi dan Fungsinya
Namun, hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis ya!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)