Ini Pihak Tertanggung dan Lama Pengajuan Klaim dalam Asuransi Jiwa

By Presi, Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi pihak tertanggung asuransi jiwa (freepik.com)

 

Dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia diberikan dalam bentuk santunan tunai.

Ini artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sesuai dengan perjanjian polis via transfer bank.

Dikutip dari laman resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung.

Baca Juga: Polis Asuransi adalah Surat Perjanjian Asuransi, Ini Isi dan Fungsinya

Namun, hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis ya!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)