Pahami Polis Asuransi Umum Sebelum Tanda Tangan, OJK: Jangan Asal!

By Septirini Sekar Nusantari, Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:31 WIB
Ilustrasi polis asuransi umum (Sitthiphong)

NOVA.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK banyak menerima pengaduan soal polis asuransi umum beberapa waktu belakangan. 

OJK pun berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai polis asuransi. 

Melansir Kontan.id, salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK ialah mengingatkan masyarakat agar memahami terlebih dahulu isi dari polis.

Baca Juga: Cara Cek Polis Asuransi Bumiputera Online, Bisa via SMS Juga!

Hal itu disampaikan oleh Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Tirta yang juga mengingatkan masyrakat untuk tidak langsung tanda tangan. 

“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” ujar Tirta.

Tirta menjelaskan masyarakat bisa meminta waktu pada perusahaan asuransi untuk membaca kembali isi polisnya jika dirasa belum memahami betul.

Masyarakat juga diperbolehkan untuk datang langsung dan bertanya ke OJK agar lebih paham.

Baca Juga: Apa Itu Polis Asuransi? Yuk, Pahami Istilah-Istilah Asuransi di Sini