Pahami Polis Asuransi Umum Sebelum Tanda Tangan, OJK: Jangan Asal!

By Septirini Sekar Nusantari, Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:31 WIB
Ilustrasi polis asuransi umum (Sitthiphong)

NOVA.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK banyak menerima pengaduan soal polis asuransi umum beberapa waktu belakangan. 

OJK pun berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai polis asuransi. 

Melansir Kontan.id, salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK ialah mengingatkan masyarakat agar memahami terlebih dahulu isi dari polis.

Baca Juga: Cara Cek Polis Asuransi Bumiputera Online, Bisa via SMS Juga!

Hal itu disampaikan oleh Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Tirta yang juga mengingatkan masyrakat untuk tidak langsung tanda tangan. 

“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” ujar Tirta.

Tirta menjelaskan masyarakat bisa meminta waktu pada perusahaan asuransi untuk membaca kembali isi polisnya jika dirasa belum memahami betul.

Masyarakat juga diperbolehkan untuk datang langsung dan bertanya ke OJK agar lebih paham.

Baca Juga: Apa Itu Polis Asuransi? Yuk, Pahami Istilah-Istilah Asuransi di Sini

 

 Tirta mengimbau perusahaan asuransi agar dalam menjual produk asuransi secara transparan.

Ia juga meminta perusahaan untuk memastikan calon nasabah sudah memahami betul terkait polisnya.

“Jangan suruh-suruh tanda tangan saja,” imbuh Tirta.

Baca Juga: Mau Tahu Contoh Polis Asuransi Jiwa? Simak Dulu Waktu Tepat Membelinya

Menurunta banyak ditemui masalah terkait pembuktian ketika ada pengaduan, contohnya pembuktian terkait apakah dalam proses penjelasan polis itu nasabah memang belum paham atau sebenarnya perusahaan asuransi telah memberikan penjelasan yang jelas.

“Yang saya usulkan kalau bisa ya direkam jadi rekaman itu bisa menjadi pembuktian bahwa nasabah memang sudah paham atau betul ketika menandatangani polis,” tuturnya. 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)