Mau Tahu Cara agar Polis Asuransi Tetap Aktif? Yuk, Simak 5 Tips Ini

By Presi, Selasa, 2 November 2021 | 17:31 WIB
Ilustrasi Cara agar Polis Asuransi Tetap Aktif (Sitthiphong)

Dikutip dari laman resmi Allianz Indonesia, berikut ini 5 cara agar polis asuransi tetap aktif.

1. Bayar premi tepat waktu

Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan membayar premi sesuai ketentuan yang tertera dalam polis asuransi.

Polis asuransi bisa menjadi tidak aktif atau batal (lapse), jika kita tidak membayar premi sesuai persyaratan.

Biasaya, polis asuransi memberikan tenggang waktu 30-45 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Oleh sebab itu, pastikan kita sudah membayar presmi sebelum masa tenggang waktu berakhir.

Baca Juga: Bisakah Upgrade Polis Asuransi Kesehatan Saat Punya Kondisi Bawaan?

2. Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

Kemudian, pastikan juga klaim yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati di dalam polis asuransi.

Lengkapilah persyaratan administratif seperti kelengkapan dokumen identitas juga dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk pengajuan klaim.

Dengan memastikan persyaratan klaim asuransi terpenuhi, manfaat perlindungan asuransi bisa dinikmati secara optimal.

Baca Juga: Ini Perbedaan Fungsi Polis Asuransi Bagi Tertanggung dan Penanggung