Mau Tahu Cara agar Polis Asuransi Tetap Aktif? Yuk, Simak 5 Tips Ini

By Presi, Selasa, 2 November 2021 | 17:31 WIB
Ilustrasi Cara agar Polis Asuransi Tetap Aktif (Sitthiphong)

NOVA.id - Apakah Sahabat NOVA sudah memiliki polis asuransi?

Dengan memiliki asuransi, kita bisa mengelola risiko-risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kejadian-kejadian tertentu.

Namun, untuk mendapatkan perlindungan asuransi itu, kita perlu memenuhi beberapa kewajiban, salah satunya membayar premi sesuai polis asuransi.

Baca Juga: Makin Populer, Ini 4 Jenis Polis Asuransi Jiwa yang Bisa Dipilih

Selain itu, kita juga perlu senantiasa memastikan polis asuransi tetap aktif atau berlaku.

Itu penting dilakukan agar kita bisa mendapat perlindungan polis yang kita butuhkan dan sesuai harapan.

Lalu, bagaimana cara agar polis asuransi bisa tetap aktif?

Baca Juga: Rawan Kerusakan, Ini Pentingnya Beli Polis Asuransi untuk Smartphone

Dikutip dari laman resmi Allianz Indonesia, berikut ini 5 cara agar polis asuransi tetap aktif.

1. Bayar premi tepat waktu

Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan membayar premi sesuai ketentuan yang tertera dalam polis asuransi.

Polis asuransi bisa menjadi tidak aktif atau batal (lapse), jika kita tidak membayar premi sesuai persyaratan.

Biasaya, polis asuransi memberikan tenggang waktu 30-45 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Oleh sebab itu, pastikan kita sudah membayar presmi sebelum masa tenggang waktu berakhir.

Baca Juga: Bisakah Upgrade Polis Asuransi Kesehatan Saat Punya Kondisi Bawaan?

2. Pastikan persyaratan klaim terpenuhi

Kemudian, pastikan juga klaim yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati di dalam polis asuransi.

Lengkapilah persyaratan administratif seperti kelengkapan dokumen identitas juga dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk pengajuan klaim.

Dengan memastikan persyaratan klaim asuransi terpenuhi, manfaat perlindungan asuransi bisa dinikmati secara optimal.

Baca Juga: Ini Perbedaan Fungsi Polis Asuransi Bagi Tertanggung dan Penanggung

3. Pahami isi pasal pengecualian

Pada umumnya, pasal pengecualian berisi penjelasan atau hal-hal yang dikecualikan dalam perlindungan asuransi.

Sehingga, jika Sahabat NOVA mengajukan klaim yang tidak memenuhi syarat dalam pasal pengecualian, maka klaim polis asuransi otomatis ditolak.

Jadi, periksalah dengan teliti apa saja perlindungan yang dikecualikan dalam polis kita.

Baca Juga: Cara Mudah Mempelajari Polis Asuransi, Catat 3 Hal Penting Ini

4. Hindari faktor pembatal polis

Terdapat faktor-faktor yang dapat membatalkan perlindungan di setiap jenis polis asuransi.

Misalnya, polis asuransi jiwa bisa batal jika tertanggung meninggal dunia karena adanya tindakan kriminal dari orang yang menginginkan uang pertanggungan.

Sehingga, penting untuk kita untuk mengetahui faktor yang bisa membatalkan perlindungan.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Sesuai Polis Asuransi, Ini Tahapannya

 

5. Pastikan nilai tunai memadai

Pada asuransi unit linked, terdapat nilai tunai yang terbentuk dari investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.

Nah, nilai tunai itu bisa kita pakai untuk menutup premi yang harus dibayarkan.

Kita bisa memakainya, jika kita mengalami kesulitan membayar premi.

Caranya yaitu dengan mengambil opsi cuti premi.

Selama masa itu, premi asuransi akan dibayarkan dari nilai tunai unit linked yang sudah terbentuk.

Baca Juga: Ini Contoh Polis Asuransi Mobil All Risk, Simak Dahulu Pengertiannya

Namun, kita juga perlu berhati-hati jika nilai tunai sudah tidak mencukupi menutup biaya premi.

Kalau sudah begitu, kita harus kembali membayar premi asuransi supaya perlindungan polis asuransi tidak sampai batal.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)