Bukan Lagi PCR, Antigen Kini Jadi Syarat Perjalanan Darat Jarak 250KM

By Ratih, Rabu, 3 November 2021 | 18:01 WIB
Syarat wajib PCR untuk perjalanan darat dicabut (Kompas.com/CYNTHIA LOVA)

NOVA.id - Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan syarat perjalanan darat baru.

Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Namun kebijakan ini menuai reaksi negatif dari masyarakat mengingat harga tes PCR yang masih cukup mahal.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru: Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Kendati demikian, Kemenhub mencabut aturan baru tersebut per tanggal 2 November 2021.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

Baca Juga: Hidup Berdampingan dengan Covid-19, Ralali.com Kembangkan Home Brand Masker Primero Luncurkan KF-94 dan KN-95