Bukan Lagi PCR, Antigen Kini Jadi Syarat Perjalanan Darat Jarak 250KM

By Ratih, Rabu, 3 November 2021 | 18:01 WIB
Syarat wajib PCR untuk perjalanan darat dicabut (Kompas.com/CYNTHIA LOVA)

Ia menegaskan bahwa syarat perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 km wajib tes PCR atau antigen sudah dicabut.

"Update terakhir SE Nomor 90 yang sebelumnya mengatur mengenai transportasi darat termasuk ketentuan jarak 250 km itu sudah dicabut dan diganti dengan SE Nomor 94 per kemarin," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Kini aturan tersebut diganti menggunakan hasil tes antigen saja untuk vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Obat Covid-19 Molnupiravir Bisa Cegah Risiko Rawat Inap dan Kematian hingga 50 Persen

"Dan itu wajib ya," sambungnya.

Lebih lanjut, Adita mengatakan aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada 2 November lalu.

Ia juga menegaskan bahwa pengecekan bersifat random atau acak.

Baca Juga: Enggan Sembarangan Soal Kesehatan, Krisdayanti Pilih Barang Ini Sebagai Penunjang