Namun agaknya penerima bantuan pekerja kena PHK ini harus bersabar.
Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada bulan Februari 2022.
Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.
Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022
Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.
Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.
Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp5 juta.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Ini Bantuan dari Pemerintah Indonesia yang akan Cair di Bulan November 2021