Jangan Salah! PPKM Level 3 Bukan Dibatalkan, Mendagri Tegaskan Hal Ini

By Septirini Sekar Nusantari, Rabu, 8 Desember 2021 | 11:25 WIB
PPKM level 3 dikabarkan batal, Mendagri Tito Karnvian jelaskan hal ini. (instagram @titokarnavian)

NOVA.id - PPKM level 3 dikabarkan batal dilaksanakan. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

Tito mengatakan kebijakan itu diubah agar lebih spesifik. 

Hal itu dimaksudkan agar lebih spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

Baca Juga: PPKM Level 3 Selama Nataru Batal Dilaksanakan, Ini Aturan Perjalanan dari Pemerintah"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," jelasnya.

Tito menjelaskan ada beberapa alasan pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.

Alasan pertama karena angka kasus Covid-19 terbilang landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Jelang Nataru, Ketua IDI Ajak Masyarakat Adopsi Gaya Hidup Sehat dan Disiplin Prokes

Kedua, berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah mulai meningkat. 

Menurutnya, dari faktor-faktor di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

"Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," ujar Tito.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Dilonggarkan, Waspadai 4 Hal Soal Keuangan Ini

Tito juga menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan.

Pembatasan misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)