Catat! Ini Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Libur Natal dan Tahun Baru

By Ratih, Jumat, 10 Desember 2021 | 18:56 WIB
ilustrasi mudik (Kompas.com/GARY LOTULUNG)

NOVA.id - Langkah pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur Nataru menuai reaksi pro kontra dari masyarakat.

Kini pemerintah melalui Mendagri merilis Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Instruksi ini berisi poin-poin aturan tentang mobilisasi masyarakat selama libur Nataru.

Baca Juga: Usai Pulang dari Luar Negeri, Warga Jakarta Dinyatakan Terpapar Omicron Setelah Tes Covid-19, Kemenkes Masih Bantah: Belum Terdeteksi

Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Masyarakat yang akan bepergian wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi pada ponsel mereka.

Adapun poin-poin dari Imendagri tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Obat Sotrovimab yang Disebut Bisa Lawan Varian Omicron