Catat! Ini Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Libur Natal dan Tahun Baru

By Ratih, Jumat, 10 Desember 2021 | 18:56 WIB
ilustrasi mudik (Kompas.com/GARY LOTULUNG)

11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;

12. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluar, menghindari kerumunan dan perjalanan;

13. Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;

14. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;

Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Karantina WNI-WNA dari Luar Negeri Diperpanjang

16. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;

17. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;

18. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan

19. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca Juga: Bens Leo Meninggal Dunia, Dikabarkan Positif Covid-19 dan Sempat Dirawat Intensif di Rumah Sakit

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)