11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
12. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluar, menghindari kerumunan dan perjalanan;
13. Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;
14. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;
Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Karantina WNI-WNA dari Luar Negeri Diperpanjang
16. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;
17. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
18. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan
19. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Baca Juga: Bens Leo Meninggal Dunia, Dikabarkan Positif Covid-19 dan Sempat Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)