Catat! Ini Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Libur Natal dan Tahun Baru

By Ratih, Jumat, 10 Desember 2021 | 18:56 WIB
ilustrasi mudik (Kompas.com/GARY LOTULUNG)

1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment);

2. Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;

3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;

4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);

5. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Jadi Sorotan, Begini Tata Laksana Ibadah di Tempat Umum saat Pandemi Covid-19

6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal

7. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;

8. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru;

9. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;

10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam;

Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 Varian Omicron Ditemukan di Singapura