Catat! Ini Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Libur Natal dan Tahun Baru

By Ratih, Jumat, 10 Desember 2021 | 18:56 WIB
ilustrasi mudik (Kompas.com/GARY LOTULUNG)

NOVA.id - Langkah pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur Nataru menuai reaksi pro kontra dari masyarakat.

Kini pemerintah melalui Mendagri merilis Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Instruksi ini berisi poin-poin aturan tentang mobilisasi masyarakat selama libur Nataru.

Baca Juga: Usai Pulang dari Luar Negeri, Warga Jakarta Dinyatakan Terpapar Omicron Setelah Tes Covid-19, Kemenkes Masih Bantah: Belum Terdeteksi

Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Masyarakat yang akan bepergian wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi pada ponsel mereka.

Adapun poin-poin dari Imendagri tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Obat Sotrovimab yang Disebut Bisa Lawan Varian Omicron

1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment);

2. Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;

3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;

4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);

5. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Jadi Sorotan, Begini Tata Laksana Ibadah di Tempat Umum saat Pandemi Covid-19

6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal

7. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;

8. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru;

9. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;

10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam;

Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 Varian Omicron Ditemukan di Singapura

11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;

12. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluar, menghindari kerumunan dan perjalanan;

13. Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;

14. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;

Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Karantina WNI-WNA dari Luar Negeri Diperpanjang

16. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;

17. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;

18. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan

19. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca Juga: Bens Leo Meninggal Dunia, Dikabarkan Positif Covid-19 dan Sempat Dirawat Intensif di Rumah Sakit

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)