Vaksin Sinovac dipilih untuk vaksin anak ini karena sudah mendapatkan izin penggunaan darurat untuk anak usia 6-11 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwo mengatakan mulai tahun depan, vaksin Sinovac hanya akan digunakan untuk dosis anak.
Oleh karenanya, jenis vaksin lainnya akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun.
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun Akan Dimulai 24 Desember 2021
Namun sama seperti orang dewasa, ada syarat untuk bisa mendapat vaksin anak ini. Mulai dari syarat administratif hingga screening kesehatan.
Syarat administratif yang dimaksud adalah anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Vaksin anak ini tidak direkomendasikan bagi anak dengan kondisi sebagai berikut:
Baca Juga: Vaksin Booster dari Pfizer Diklaim Ampuh Lawan Varian Omicron