Antisipasi Lonjakan Kasus Selama Nataru, Begini Upaya Pemerintah

By Yussy Maulia, Rabu, 29 Desember 2021 | 17:12 WIB
Juru bicara penanganan Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro. (Tangkapan layar Youtube FMB9ID_IKP.)

Nova.id – Memasukki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.

Sebab, apabila berkaca dari libur Nataru 2021, momen tersebut menimbulkan siklus penularan baru. Hal itu salah satunya dipicu oleh meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru.

Juru bicara penanganan Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, momen libur panjang kerap memicu pertambahan kasus positif Covid-19.

Pada libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020, misalnya, terdapat 5.000 kasus positif harian atau naik 100 persen dari sebelumnya.

Baca Juga: Libur Nataru, Masyarakat Disarankan Kunjungi Destinasi Wisata Dalam Negeri

Sementara itu, pada libur Idul Fitri 2020, pemerintah mencatat terdapat 50.000 kasus positif harian atau naik 1.000 persen dari bulan sebelumnya.

Oleh sebab itu, guna mencegah lonjakan kasus serupa, pada masa Nataru tahun ini pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah, kata Reisa, melakukan tindakan pencegahan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1 persen dan bed occupancy rate (BOR) di angka 3 persen. Karena itu, saya percaya masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut,”  ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nova.id, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Persiapan Nataru, Kemenkominfo Tingkatkan Kapasitas Jaringan Internet

Inmendagri tersebut, kata Reisa, mengatur bahwa pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memastikan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT dan RW aktif melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) dan pelaporan.

Pada periode yang sama, pemerintah daerah (pemda) juga diminta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga. Pemda juga diminta menutup alun-alun pada 31 Desember hingga 1 Januari 2022 guna mencegah terjadinya kerumunan.

Selain itu, Inmendagri tersebut juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk mendorong masyarakat melakukan langkah pencegahan dan disiplin prokes.

“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa,”  ujar Reisa.

Baca Juga: PPKM Level 3 Selama Nataru Batal Dilaksanakan, Ini Aturan Perjalanan dari Pemerintah

Tidak hanya itu, Inmendagri tersebut juga mengatur larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Kemudian Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Aktivitas berkumpul serta kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan tempat wisata, dan fasilitas ibadah juga dibatasi selama Nataru.

Untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pemerintah telah meminta agar gereja membentuk satuan tugas (satgas) untuk penegakkan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Jelang Nataru, Ketua IDI Ajak Masyarakat Adopsi Gaya Hidup Sehat dan Disiplin Prokes

Satgas tersebut diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.

“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring. Kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum,” tambahnya.

Reisa meyakini, karena ini merupakan Natal dan Tahun Baru kedua di masa pandemi, semua gereja sudah memiliki rujukan prokes dan memahami cara ibadah serta perayaan yang aman.

Menggencarkan 3T dan vaksinasi

Selain menerbitkan Inmendagri, pemerintah juga terus berupaya untuk menggencarkan 3T dan mempercepat capaian target vaksinasi nasional.

Reisa juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, atau potensi bencana hidrometeorologi lainnya sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: 5 Cara Merayakan Tahun Baru di Rumah, Pasti Aman dan Tetap Menyenangkan

“Baik dalam konteks bencana kesehatan maupun bencana alam, mencegah dan kesiapsiagaan jauh lebih baik daripada mengobati dan merehabilitasi atau merekonstruksi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Reisa kembali mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus, dengan tetap taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

“WHO menjelaskan bahwa fungsi vaksin tidak hanya diukur dari efikasi namun dari kemampuan vaksinasi memberikan memori kepada sel tubuh kita untuk selalu membangun benteng pertahanan atau imunitas setiap kali virus yang sama datang menyerang. Ayo pakai masker, ayo cepat vaksin,” ujarnya.