2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu pendaftaran.
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Klik "kirim".
Syarat mendaftar DTKS 2022
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:
Baca Juga: Kabar Baik, Ini Deretan Bansos Pemerintah yang Cair di Tahun 2022
1. Pemegang KTP DKI Jakarta.
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD.
3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar.