Bansos dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Cara Daftar Program DTKS

By Ratih, Kamis, 3 Februari 2022 | 14:02 WIB
Bansos (GridStar)

NOVA.id - Di tahun 2022 ini, bantuan pemerintah masih akan terus bergulir untuk masyarakat kurang mampu.

Salah satu bansos yang akan cair dalam waktu dekat adalah Bansos Pemprov DKI Jakarta yang dikenal dengan DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta dimulai 1 Februari 2022 dan berlangsung hingga 20 Februari 2022.

Berikut ini langkah pendaftarannya:

1. Pendaftaran dilakukan secara daring.

Cukup akses situs resminya hanya di sini: https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili.

Jangan lupa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu per Orang Siap Dibagikan, Ini Sasarannya

Langkah-langkah pendaftaran DTKS 2022 secara daring:

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id 

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu pendaftaran.

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Klik "kirim".

Syarat mendaftar DTKS 2022

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Deretan Bansos Pemerintah yang Cair di Tahun 2022

1. Pemegang KTP DKI Jakarta.

2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD.

3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar.

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk.

5. Rumah tangga tak memiliki mobil.

6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Jika sudah berhasil mendaftar maka akan masuk ke proses pengolahan data dan verifikasi.

Setelah musyawarah, daftar penerima DTKS baru akan diumumkan.

Nantinya, penetapan DTKS dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Cek Nama Penerima Melalui Link Ini

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)