Rinciannya yang akan didapatkan adalah:
-Penata Kehakiman Ahli Utama akan mendapat tunjangan Rp2.025.000
-Penata Kehakiman Ahli Madya akan mendapatkan sejumlah Rp1.380.000.
-Penata Kehakiman Ahli Muda mendapat tunjangan sebesar Rp1.100.000
-Penata Kehakiman Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000.
Untuk diketahui, tunjangan jabatan fungsional ini akan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” seperti dikutip dalam pasal 4 aturan tersebut.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)