NOVA.id - Kemajuan teknologi membuat dunia kita berubah, tak terkecuali jabatan atau posisi dalam pekerjaan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lepas dari dampak perkembangan teknologi.
PNS atau ASN sejak dahulu menjadi salah satu pekerjaan idaman banyak orang di Indonesia.
Namun tampaknya pekerjaan ini akan banyak tergerus teknologi.
Beredar wacana yang menyebut bahwa PNS akan digantikan oleh robot dengan kemampuan artificial intelligence (AI).
Selain mengganti PNS dengan artificial intelligence, pemerintah juga akan meregulasi aturan terkait tenaga kerja honorer.
Pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Geger Kabar Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Klarifikasi Pemerintah
Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo, dilansir dari Bangkapos.
Source | : | Bangkapos |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR