Kabar Baik! Tunjangan PNS Tahun 2022 Ini Naik, Simak Kriterianya Berikut ini!

By Ratih, Sabtu, 2 April 2022 | 17:01 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS (Tribun Manado)

NOVA.id - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman sebagian besar masyarakat Indonesia.

Gaji dan tunjangan PNS yang stabil dan jumlahnya terbilang cukup untuk hidup nyaman.

Dan di tahun 2022 ini, ada kabar baik untuk para PNS atau ASN.

Peningkatan tunjangan dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi dan juga menghargai pengabdian dan produktivitas kienrja PNS.

Pada awal Maret lalu, Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional (PNS di lingkungan RRI maupun TVRI).

Aturan tunjangan kabatan fungsional PNS RRI dan TVRI tercantum dalam PP No.29. 29 dan 30 Tahun 2022.

Di tahun ini, Presiden Jokowi meneken aturan baru mengenai tunjangan yang diberikan kepada PNS dalam jabatan fungsional kehakiman.

Tunjangan fungsional bagi petugas penata kehakiman ini nantinya akan didapat setiap bulannya dengan angka tertinggi mencapai Rp2.025.000 per bulannya.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang diteken pada 17 Maret lalu.

Baca Juga: Kisah Sukses Shindy Samuel, Tinggalkan Karier PNS Sukses Jadi Pengusaha Skincare

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsioanl Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan,” demikian tertulis dalam pasal 2 aturan tersebut.

Rinciannya yang akan didapatkan adalah:

-Penata Kehakiman Ahli Utama akan mendapat tunjangan Rp2.025.000

-Penata Kehakiman Ahli Madya akan mendapatkan sejumlah Rp1.380.000.

-Penata Kehakiman Ahli Muda mendapat tunjangan sebesar Rp1.100.000

-Penata Kehakiman Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000.

Untuk diketahui, tunjangan jabatan fungsional ini akan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” seperti dikutip dalam pasal 4 aturan tersebut.

Baca Juga: Simak, Ini Rencana Pemerintah untuk Tenaga Honorer dan Penggantian PNS dengan Artificial Intelligence

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)