Siap-Siap Mudik Gratis dari Kemenhub Akhir April Nanti, Simak Persyaratannya!

By Ratih, Rabu, 6 April 2022 | 11:32 WIB
Ilustrasi mudik gratis (Kompas.com)

NOVA.id - Setelah 2 tahun terhalang pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya mengizinkan mudik Lebaran 2022.

Kendati demikian, calon pemudik tetap harus memenuhi persyaratan seperti vaksin booster atau vaksin dosis 1 dan 2.

Dan bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak bisa mendapat vaksin, bisa menyertakan hasil tes PCR atau antigen.

Tak hanya mengizinkan mudik, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menggelar mudik gratis.

Mudik gratis juga sempat ditiadakan karena pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Mempertimbangkan kondisi pandemi yang mulai mereda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadakan mudik gratis pada 29-30 April 2022 nanti.

Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mengikuti program mudik gratis ini.

Syarat wajibnya adalah melakukan vaksinasi Covid-19.

"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Merinding, Hagia Sophia Gelar Salat Tarawih Pertama dalam 88 Tahun Terakhir

Dan bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.