- Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
- Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Bila tidak mentaati kewajiban tersebut, pemblokiran akses layanan platform digital juga bisa diberlakukan, sebagaimana aturan yang tercantum pada Pasal 9 ayat 6 Permenkominfo 5/2020.
2. Kewajiban menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang
PSE Lingkup Privat dengan layanan User Generated Content (konten buatan pengguna) wajib menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan atau pengaduan konten yang dilarang, sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat 1 hingga 4. Bila tidak memenuhi kewajiban ini, akses layanannya bakal diblokir.
Kemudian, PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari sanksi atas keberadaan konten yang dilarang jika:
Baca Juga: PayPal dan STEAM Diblokir, Tagar Blokir Kominfo Jadi Trending di Twitter
- Telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;
- Memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan
- Melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. Adapun maksud dari Subscriber Information adalah data pengguna yang dikelola PSE Lingkup Privat, seperti nama pengguna, alamat tempat tinggal, lokasi pengguna saat daftar atau mengakses layanan, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan Subscriber Information adalah data pengguna yang dikelola PSE Lingkup Privat, seperti nama pengguna, alamat tempat tinggal, lokasi pengguna saat daftar atau mengakses layanan, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya.
Aturan ini juga wajib bagi platform digital asing layanan Komputasi Awan (layanan berbasis internet). Dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum, platform digital berbasis internet wajib memberikan data pengguna.