4 Kewajiban Platform Digital Asing Selain Mendaftar PSE, Apa Saja?

By Ratih, Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Kewajiban platform digital asing selain mendaftar PSE (Blue Planet Studio)

3. Kewajiban untuk take down konten yang dilarang

Pada Pasal 13 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, platform digital wajib melakukan pemutusan akses (take down) pada konten yang dilarang, sesuai klasifikasinya di Pasal 9 ayat 4.

Sementara itu, permohonan untuk take down konten yang dilarang bisa diajukan oleh masyarakat, kementerian, pengadilan, dan aparat penegak hukum.

Bila tidak melakukan take down, akses layanan platform digital bisa diblokir.

Baca Juga: Platform Digital Asing Facebook, Instagram, dan WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo

4. Kewajiban untuk memberikan akses sistem dan data elektronik

Pada Pasal 21 Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik dari layanannya pada kementerian atau aparat terkait dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum.

Adapun yang dimaksud dengan data elektronik adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

Selain itu, PSE Lingkup Privat juga wajib untuk memiliki rekam jejak audit penggunaan akses sistem dan data elektronik oleh kementerian atau aparat terkait.

PSE bisa melakukan penilaian dampak atas penggunaan akses tersebut terhadap layanannya.

Sama seperti kewajiban sebelumnya, bila PSE Lingkup Privat tidak memberikan akses data elektronik pada otoritas terkait dan tidak memiliki rekam jejak audit, akses layanannya pun bisa diblokir.

Nah itulah kewajiban platform digital asing selain mendaftar pada PSE.

Hingga berita ini diturunkan masih ada sejumlah platform yang belum mendaftar dan terancam diblokir oleh Kominfo.

Adakah Sahabat NOVA yang terdampak kebijakan ini?

Baca Juga: Aturan PSE Kominfo Jadi Sorotan, Pengamat Ungkap Deretan Pasal Karet yang Bisa Bermasalah

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)